16 Tahanan Kabur, Petugas Jaga Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Imbas dari 16 tahanan kabur pada Senin (19/2), personel jaga Polsek Tanah Abang diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
Informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
Keempat anggota dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Polisi sudah menangkap sepuluh dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya akan tetap mencari enam tahanan lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mencari ke manapun berada. Kami terus memburu," katanya.
Apabila masyarakat mengetahui keberadaan enam orang yang masih DPO agar bisa menghubungi Kepolisian terdekat ataupun kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat pada nomor 081280706629.
Keempat personel yang diperiksa, yaitu:
Petugas jaga Polsek Tanah Abang kena sanksi tegas imbas 16 tahanan kabur pada Senin (19/2).
- Di Debat Kedua, RK Sebut Bakal Jadikan Jakarta Kota Festival
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Platform MDI Resmi Meluncur, Moeldoko: Jangan jadi Pemain Tanah Abang Terus
- Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas