16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan
jpnn.com, TANGERANG - Seorang perempuan berinisial S, 38, warga Parung Benying RT 04 RE 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, mendatangi kantor polisi.
Ia hendak membuat laporan polisi karena menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya, MR, pemilik kontrakan yang disewa korban bersama keluarganya.
S mengaku, dirinya menjadi korban pelecehan seksual dan pelecehan secara verbal pelaku sudah 16 tahun.
"Selama 16 tahun lalu, dia terobsesi sama saya, tetapi saya enggak gubris. Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," kata S ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (1/9/2020).
S menuturkan, semula dirinya mendapat pelecehan secara verbal dari pelaku MR yang merupakan pemilik kontrakan.
"Awalnya dia goda-goda dan rayu saya lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," tutur S.
Dari itulah, lanjut S, pelaku MR semakin sering menghubunginya dan merayunya. Bahkan, pelaku MR sempat mengungkapkan rasa ketertarikannya kepada S, terobsesi bagian dada korban.
"Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya payudara kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya," ungkap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.
Seorang perempuan beirnisial S, 38, warga Parung Benying RT 04 RE 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, mendatangi kantor polisi.
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?
- Menko AHY Dorong Investigasi Menyeluruh terkait SHGB Pagar Laut
- Pesisir Tangerang Dihantui Abrasi, Rencana Prabowo Ini Diharap Jadi Solusi
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja