16 UPUBKB Raih Akreditasi A, Dirjen Hendro Sugiatno Minta Kualitas Pelayanan Dijaga
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Hal ini sebagai bentuk pengakuan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sejalan dengan program akreditasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki program aksi strategi nasional pencegahan korupsi, yaitu dengan optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor.
Program tersebut melibatkan 20 kabupaten/kota yang dipilih untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan dalam laporan capaian kegiatan tersebut, hasil capaian penilaian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atas aksi optimalisasi PNBP sektor pelayanan publik pada UPUBKB Ditjen Hubdat sebesar 88 persen pada triwulan IV (b-24).
"Dri sebelumnya sebesar 65 persen pada triwulan III (b-21),” sebut Dirjen Hendro.
Lebih lanjut Dirjen Hendro menyebutkan 16 dari 20 UPUBKB yang menjadi proyek percontohan telah memenuhi target capaian periode 2021-2022 sebesar 100 persen dengan memperoleh akreditasi A.
Ke-16 UPUBKB tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan: Kota Pekanbaru, Kota Depok, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lombok Timur.
Dirjen Perhubungan Kemenhub Hendro Sugiatno meminta agar kualitas pelayanan di UPUBKB yang meraih akreditasi A tetap terjaga
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK