16 WNI Disandera di Kamboja, Diduga Korban Perdagangan Manusia
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Sebanyak 16 orang warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dikabarkan tak bisa pulang ke tanah air.
Pihak Polri menduga mereka merupakan korban human trafficking alias perdagangan manusia.
"Kemungkinan mereka korban trafficking, kalau benar tentu orang-orang yang melakukannya kita akan proses," ujar Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat (15/5).
Menurutnya, ada indikasi bahwa para WNI itu berusaha kabur dari pihak yang memperkerjakan mereka di Kamboja. Namun, untuk memastikan dugaan tersebut, Polri perlu melakukan koordinasi dengan aparat setempat
Jendral Badrodin pun pastikan bahwa Polri telah melakukan kontak dengan Kepolisian Kamboja.
"Sampai saat ini kita bekerja sama dengan pihak aparat sana," jelas Badrodin.
Diketahui, 16 WNI yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti itu masuk ke Kamboja pada Maret 2015. Di negara anggota ASEAN tersebut mereka bekerja di sebuah perusahaan judi online. (dil/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Sebanyak 16 orang warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dikabarkan tak bisa pulang ke tanah air. Pihak Polri menduga mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung