16 WNI Disandera Perusahaan Judi Online di Kamboja

16 WNI Disandera Perusahaan Judi Online di Kamboja
Anggota DPRD Meranti, Darwin Susandi menyerahkan foto 16 WNI yang disekap di Kamboja kepada Krishna Djaelani, dari Kemlu, Jumat (15/5). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Sebanyak 16 WNI asal Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disandera oleh bos perusahaan judi online tempat mereka bekerja di Kandal Province, Kamboja, sejak 9 hari lalu.

Kasus ini terungkap saat keluarga belasan korban mengadu ke Kantor PWI Riau dan meminta difasilitasi melapor ke Jakarta.

Sehingga pada Jumat (15/5) pagi tadi, tim advokasi PWI Riau bersama PWI Pusat mendampingi keluarga ke Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu.

Menurut Melin, 16 anak muda yang disandera tersebut antara lain, Handy, Hendra, Sukandi, Rusdy Yanto, Candra Lim, Winson Fernandho, Yanto, Teddy, Sedi, Edy, Toni, Suandi Sofyan, Yang Yang, Johny, Ade Hengky Putra, Ade Gusrianto, dan Wisely.

Ibu dari Wisley ini menyebutkan bahwa anaknya bersama belasan pekerja yang disandera awalnya diajak bekerja ke luar negeri oleh teman mereka Jefry Sun, dari perusahaan Chrey Thom Village, Sampov Poun Commune, Kon Thom District, Kandal Province, Kingdom of Cambodia.

Mereka berangkat lewat imigrasi Batam ke Singapura dan lanjut ke Kamboja sekitar Februari 2015 lalu. Namun dua pekan lalu, mereka disandera oleh pihak perusahaan yang diketahui sebagai kasiono judi online. Alasannya karena Jefry melarikan diri dengan membawa uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar.

“Saya ditelepon-telepon terus dan mereka meminta uang tebusan hingga sebesar Rp2,1 miliar sebagai pengganti uang yang dilarikan Jefry Sun," ungkap Melin kepada JPNN.com di kantor Kemenlu.

Nah, Melin bersama dua orang tua korban lain bersama Satria Batubara dari PWI Riau, Teguh Santoso dari PWI Pusat serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwin Susandi, agar Kemenlu segera turun tangan menyelematkan keluarga mereka. (fat/jpnn)


JPNN.com JAKARTA - Sebanyak 16 WNI asal Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disandera oleh bos perusahaan judi online tempat mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News