16 WNI Tertangkap di Turki Dipulangkan
jpnn.com - PEMERINTAH RI mencapai kesepakatan dengan pemerintah Turki terkait nasib 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Gaziantep. Dalam kesepakatan itu, pemerintah Turki membuka kemungkinan untuk tidak menghukum 16 orang yang ingin menyeberangi perbatasan dan bergabung dengan kelompok ISIS itu.
"Mereka ditahan di detention center karena pelanggaran keimigrasian. Sebab, sebelas orang dari rombongan tidak membawa paspor. Ada opsi pemulangan, tetapi itu bukan satu-satunya opsi. Yang jelas, apa pun keputusan yang diambil adalah kesepakatan kedua negara," ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal yang terlibat dalam negosiasi dengan pemerintah Turki saat dihubungi kemarin (16/3).
Saat ini, jelas Iqbal, tim perwakilan pemerintah RI gelombang kedua terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Turki. Dia mengakui, salah satu opsi yang mencuat adalah memulangkan mereka ke Indonesia.
"Tim sudah melakukan kerja hari pertama kemarin. Yang dikirim memang wakil pemerintah dengan level yang lebih tinggi untuk memperkuat koordinasi supaya proses lebih cepat," imbuhnya. (idr/bil)
PEMERINTAH RI mencapai kesepakatan dengan pemerintah Turki terkait nasib 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Gaziantep. Dalam kesepakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini