160 Kendaraan Pengguna Sirene dan Rotator Ilegal Ditilang
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 160 kendaraan pengguna sirene dan rotator ilegal ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Senin (16/10) hari ini, merupakan operasi gabungan di hari kelima ini.
“Jumlah tilang 160,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi.
Di samping itu, kata Halim, pihaknya juga memberikan teguran sebanyak 20 kali kepada pengguna sirene dan rotator ilegal.
Halim mengungkapkan, jumlah pelanggar terbanyak berada di kawasan Jakarta Pusat dengan angka 32 tilang.
“Kami akan terus tindak pengendara yang pakai sirene tanpa hak," tegas Halim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan untuk menjaring kendaraan yang menggunakan sirene atau rotator ilegal. Operasi tersebut akan dilaksanakan pada 11 Oktober sampai 11 November 2017.
Operasi gabungan ini melibatkan POM TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.(Mg4/jpnn)
Sebanyak 160 kendaraan pengguna sirene dan rotator ilegal ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Senin (16/10), merupakan operasi gabungan di hari kelima
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS