160 Kendaraan Pengguna Sirene dan Rotator Ilegal Ditilang

160 Kendaraan Pengguna Sirene dan Rotator Ilegal Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya menilah kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator ilegal. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 160 kendaraan pengguna sirene dan rotator ilegal ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Senin (16/10) hari ini, merupakan operasi gabungan di hari kelima ini.

“Jumlah tilang 160,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi.

Di samping itu, kata Halim, pihaknya juga memberikan teguran sebanyak 20 kali kepada pengguna sirene dan rotator ilegal.

Halim mengungkapkan, jumlah pelanggar terbanyak berada di kawasan Jakarta Pusat dengan angka 32 tilang.

“Kami akan terus tindak pengendara yang pakai sirene tanpa hak," tegas Halim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan untuk menjaring kendaraan yang menggunakan sirene atau rotator ilegal. Operasi tersebut akan dilaksanakan pada 11 Oktober sampai 11 November 2017.

Operasi gabungan ini melibatkan POM TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.(Mg4/jpnn)

Sebanyak 160 kendaraan pengguna sirene dan rotator ilegal ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Senin (16/10), merupakan operasi gabungan di hari kelima


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News