160 PPPK Teken Kontrak Kerja, BKKBN Optimistis Dapat Memperkuat Program Bangga Kencana
jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ritamariani mengatakan sebanyak 160 PPPK formasi Penyuluh KB telah menandatangani kontrak kerja, dan menerima surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
Andi Ritamariana berharap penambahan 160 PPPK formasi Penyuluh KB itu memberikan semangat dan energi positif dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana, sehingga mampu mendorong capaian target yang ditetapkan, terutama menurunkan angka stunting.
“Sebanyak 160 PPPK penyuluh itu sudah menandatangani kontrak kerja dan menerima SPMT akhir pekan lalu," kata Andi Rita di Makassar, Sulsel, Rabu (27/4).
Dia menjelaskan pengangkatan PPPK formasi Penyuluh KB 2021 ini didasarkan pada analisis kebutuhan dan jabatan sesuai keputusan Kepala BKKBN Nomor 3 Tahun 2020 tentang penetapan hasil perhitungan formasi dan jabatan fungsional Penyuluh KB, setelah melewati proses yang cukup panjang.
"Sebanyak 160 PPPK penyuluh ini adalah hasil seleksi dari 600 orang pendaftar,” ujarnya.
Dia pun mengimbau PPPK bekerja fokus pada pencapaian target dan sasaran program yang ada di BKKBN.
Termasuk mampu melahirkan inovasi bekerja, sehingga memudahkan dalam pencapaian sasaran Program Bangga Kencana di lapangan.
Andi Rita menyatakan penyuluh KB merupakan ujung tombak Program Bangga Kencana di lini lapangan.
BKKBN Sulsel optimistis penambahan 160 PPPK Penyuluh KB memperjuat Program Bangga Kencana. 160 PPPK itu sudah menandatangani kontrak kerja dan menerima SPMT.
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja