160 Ribu Guru Lulus PPPK, Baru 65 Persen yang Dapat SK, PGRI Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republin Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelesaikan persoalan guru yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan bahwa dari 160 ribu guru yang lulus PPPK, baru 90 ribu atau 65 persen yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai PPPK. Kemudian, lanjut dia, dari 193 ribu guru yang lulus sampai saat ini belum jelas formasinya.
“Padahal, dari awal digembar-gemborkan bahwa tersedia untuk rekrutmen 1 juta guru,” ujar Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam acara halalbihalal di Jakarta, Sabtu (21/5).
Menurut dia, hal ini merupakan persoalan serius.
Sebab, lanjut Unifah, amanat UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa ketersediaan jumlah guru, kualitas, kompetensi, penyebaran, serta kesejahteraannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemda.
Selain itu, lanjut Unifah, belum lagi dengan isu soal tidak adanya kesempatan bagi para calon guru untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Jadi, ini adalah persoalan serius, menyangkut keberlanjutan generasi muda yang potensial yang tertarik menjadi guru,” ungkapnya.
Dia menambahkan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) juga tidak jelas di dalam peta jalan maupun RUU Sisdiknas.
Oleh karena itu, PGRi selalu bersikap kritis dan terbuka untuk melakukan dialog.
Persoalan sekolah swasta yang pada umumnya untuk menampung anak-anak yang tidak bisa masuk sekolah negeri kurang dapat perhatian.
Dari 160 ribu guru yang lulus PPPK, baru 90 ribu atau 65 persen yang telah mendapatkan SK PPPK. PGRI mendesak Kemendikbudristek menuntaskan masalah ini.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses