1.605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto mengatakan selama 2020 sampai 2022, pihaknya telah menerima aduan atas pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN.
Dari 2.073 ASN yang menjadi terlapor, 1.605 atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
Sebanyak 1.420 dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.
Menurut Agus, salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.
Intervensi politik itu, kata dia, diperkirakan akan makin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," kata Agus Pramusinto saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema "KASN Tangguh, Birokrasi Kuat" di Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1).
Dia menambahkan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, KASN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas.
KASN menyebut dari 2.073 ASN yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran netralitas, 1.605 atau 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting