1.608 Calon Mahasiswa SNMPTN Melakukan Kecurangan
Kamis, 15 Juli 2010 – 21:08 WIB
JAKARTA- Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Herry Suhardiyanto meneyebutkan menyebutkan sebanyak 1.608 calon mahasiswa yang mengikuti seleksi melakukan kecurangan. Para calon mahasiswa tersebut melakukan kecurangan dengan berbagai cara, mulai menggunakan jasa joki hingga menyontek menggunakan ponsel saat tes berlangsung.
"Totalnya 1.608 calon mahsiswa. Ada yan menggunakan joki, menyontek melalui ponsel di saat tes berlangsung," kata Herry Suhardiyanto kepada wartawan pengumuman hasil SNMPTN di Gedung Dikti, Kemendiknas, Jakarta, Kamis (15/7).
Herry menambahkan sebanyak 23 orang yang diduga joki telah ditangkap serta sudah dalam penanganan polisi di Semarang, Jawa Tengah. "Sebagian besar mahasiswa. Namun untuk statusnya di kampus, kita serahkan kepada masing-masing rektor di kampus tempat mahasiswa itu belajar," terang Herry.
Disebutkan, total peserta yang mengikuti SMPTN berjumlah 367.909 peserta. Dari jumlah itu, peserta yang lulus mengikuti SMPTN hanya berjumlah 88.401 peserta dari kursi yang disediakan berjumlah 89.355. Artinya, dengan adanya hasil tes ini maka ada sebanyak 954 kursi di PTN yang kosong. Lantas, bagaimana dengan keberadaan kursi-kursi kosong PTN tersebut? "Kursi kosong tersebut kami serahkan kepada masing-masing PTN. Apakah digunakan untuk jalur Mandiri, atau lainnya, kami tidak tahu," jawab Herry. (cha/jpnn)
JAKARTA- Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Herry Suhardiyanto meneyebutkan menyebutkan sebanyak 1.608 calon mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI