163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
jpnn.com, SIDOARJO - Bulan ini banyak narapidana (napi) yang akan mendapatkan remisi. Tercatat ada 163 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jatim yang diusulkan mendapatkan diskon hukuman.
Satu di antara mereka bakal bebas di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.
Napi yang namanya tercantum dalam usulan remisi memiliki latar belakang tindak pidana berbeda.
Mulai napi kasus pembunuhan, penggelapan, hingga narkoba dan korupsi. Rata-rata, pidana mereka tidak terlalu tinggi. Kurang dari lima tahun.
"Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.
Usulan remisi yang mereka ajukan tidak hanya sampai di lapas dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim.
Surat keputusan (SK) persetujuan untuk mereka berasal dari pihak Kemenkum HAM.
Dengan begitu, syarat yang harus dipenuhi para napi yang terkena pengetatan pun tak gampang.
Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan sebelum mendapat remisi.
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
- 255 Narapidana di Kalsel Langsung Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan
- 126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan
- 1.472 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 25 Orang Langsung Sujud Syukur
- Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi
- Beri Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ganjar Beri Contoh Eks Napi Teroris yang Telah Bertobat