163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Tidak sekadar harus memenuhi minimal hukuman. Syarat lain juga wajib terpenuhi.
Mulai lunas membayar denda dan uang pengganti hingga adanya surat pernyataan sebagai justice collaborator dari aparat penegak hukum, yakni kepolisian maupun jaksa.
Isinya menyatakan bahwa para napi bersedia bekerja sama dengan aparat untuk membongkar kejahatan yang melibatkan mereka.
"Jika syarat tidak terpenuhi, tidak kami usulkan," kata Jumadi.
Bahkan, banyak warga binaan yang sudah mendapatkan vonis hakim. Tapi, statusnya belum napi.
Sebab, berkasnya tidak lengkap sampai saat ini. Belum ada salinan putusan dari pengadilan.
Juga surat eksekusi pidana dari jaksa. Karena kondisi tersebut, mereka tidak dapat diusulkan mendapatkan potongan pidana.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Sidoarjo menambahkan, banyak pelaku pidana yang tak bisa membayar denda.
Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan sebelum mendapat remisi.
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
- 255 Narapidana di Kalsel Langsung Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan
- 126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan
- 1.472 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 25 Orang Langsung Sujud Syukur
- Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi
- Beri Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ganjar Beri Contoh Eks Napi Teroris yang Telah Bertobat