163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Sabtu, 11 Agustus 2018 – 15:14 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Sebagian besar adalah pelaku tindak pidana narkoba. Sebab, jumlah denda yang wajib dibayar ke negara tidak sedikit.
Rata-rata, dalam vonis, hakim memberi denda Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.
Bahkan, ada jaksa yang memberikan tuntutan bagi terdakwa dengan jumlah denda Rp 1,5 miliar.
Ada napi korupsi yang harus membayar uang pengganti cukup tinggi. Mereka kesulitan untuk mengembalikan.
Akhirnya, mereka harus rela berada di penjara dalam waktu lama. "Ada juga yang sudah lama di penjara, tapi surat eksekusinya belum ada," ucapnya.
Kondisi tersebut juga tak bisa diusulkan dapat remisi. Sebab, vonis belum berkekuatan hukum tetap. (may/c25/ai/jpnn)
Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan sebelum mendapat remisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
- 255 Narapidana di Kalsel Langsung Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan
- 126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan
- 1.472 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 25 Orang Langsung Sujud Syukur
- Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi
- Beri Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ganjar Beri Contoh Eks Napi Teroris yang Telah Bertobat