164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 8,9 persen.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar menyatakan, terkait dengan pemangkasan dari 12 layer menjadi 9 layer, pemerintah belum secara gamblang membeberkan rencana tersebut.
Dia memprediksi hal itu bakal berpengaruh signifikan terhadap industri golongan 2B.
Sebab, industri di golongan tersebut dituntut untuk naik menjadi golongan 2A.
’’Baik mulai industri rokok keretek filter (SKM), rokok keretek tangan (SKT), maupun rokok putih (SPM),’’ paparnya, Jumat (6/10).
Kalau itu benar-benar diberlakukan, sedikitnya secara nasional ada 164 pabrik kategori 2B yang akan tumbang dengan jumlah tenaga kerja sekitar belasan ribu orang.
Kontribusi golongan 2B terhadap total produksi nasional memang kecil. Diperkirakan sekitar lima persen saja.
Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan
- Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Kurangi Biaya Kesehatan Akibat Merokok
- Tegas, Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar