164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 8,9 persen.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar menyatakan, terkait dengan pemangkasan dari 12 layer menjadi 9 layer, pemerintah belum secara gamblang membeberkan rencana tersebut.
Dia memprediksi hal itu bakal berpengaruh signifikan terhadap industri golongan 2B.
Sebab, industri di golongan tersebut dituntut untuk naik menjadi golongan 2A.
’’Baik mulai industri rokok keretek filter (SKM), rokok keretek tangan (SKT), maupun rokok putih (SPM),’’ paparnya, Jumat (6/10).
Kalau itu benar-benar diberlakukan, sedikitnya secara nasional ada 164 pabrik kategori 2B yang akan tumbang dengan jumlah tenaga kerja sekitar belasan ribu orang.
Kontribusi golongan 2B terhadap total produksi nasional memang kecil. Diperkirakan sekitar lima persen saja.
Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran