164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi
“Namun, bagaimana juga tetap harus dilindungi,’’ tegas Sulami.
Alasan pemerintah melakukan simplifikasi sendiri adalah untuk mempermudah pengawasan.
Pada 2010 lalu, pemerintah telah melakukan penyederhanaan dari 19 layer menjadi 12 layer.
Padahal, peredaran rokok ilegal sebelum dipangkas tidak sebanyak ketika sudah dilakukan simplifikasi.
Dengan demikian, itu bisa memicu maraknya peredaran rokok ilegal.
’’Apalagi, selama ini harga jual eceran industri golongan 2B head-to-head dengan rokok ilegal,’’ urainya.
Karena itu, mengingat tekanan yang tajam terhadap industri hasil tembakau beberapa tahun terakhir, pihaknya meminta jumlah layer tetap seperti yang berlaku sekarang.
Dalam tiga tahun terakhir, kinerja produksi rokok mengalami penurunan akibat terjadinya perpindahan pola belanja dan turunnya tingkat daya beli masyarakat.
Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya