164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah fintech syariah. Di luar itu, ada 34 fintech yang sudah masuk pipeline OJK dan sedang dalam proses pendaftaran.
Ada juga 41 perusahaan fintech P2P lending yang sudah mengajukan izin, namun dokumennya dikembalikan.
”Kami kembalikan karena dokumennya tidak lengkap dan ada yang tidak sesuai dengan POJK (Peraturan OJK, Red) Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” urai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Senin (4/6).
Hendrikus mengungkapkan, ada beberapa perusahaan fintech yang belum melengkapi persyaratan seperti anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan teroris (PPT).
OJK perlu menilai kepemilikan dan pengelolaan perusahaan seperti profil pemegang saham, komisaris, dan direksi.
Poin-poin tersebut menjadi hal yang belum lengkap dan masih kurang jelas dalam tubuh perusahaan fintech.
Karena itu, OJK mengembalikan dokumen yang sudah diajukan.
Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa