164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah fintech syariah. Di luar itu, ada 34 fintech yang sudah masuk pipeline OJK dan sedang dalam proses pendaftaran.
Ada juga 41 perusahaan fintech P2P lending yang sudah mengajukan izin, namun dokumennya dikembalikan.
”Kami kembalikan karena dokumennya tidak lengkap dan ada yang tidak sesuai dengan POJK (Peraturan OJK, Red) Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” urai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Senin (4/6).
Hendrikus mengungkapkan, ada beberapa perusahaan fintech yang belum melengkapi persyaratan seperti anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan teroris (PPT).
OJK perlu menilai kepemilikan dan pengelolaan perusahaan seperti profil pemegang saham, komisaris, dan direksi.
Poin-poin tersebut menjadi hal yang belum lengkap dan masih kurang jelas dalam tubuh perusahaan fintech.
Karena itu, OJK mengembalikan dokumen yang sudah diajukan.
Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Melchias Mekeng DPR Mencurigai Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK
- Bos DANA: Fintech Berperan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Sebut ETF Kripto Bisa jadikan Indonesia Negara Unggulan di Investasi Digital