164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah fintech syariah. Di luar itu, ada 34 fintech yang sudah masuk pipeline OJK dan sedang dalam proses pendaftaran.
Ada juga 41 perusahaan fintech P2P lending yang sudah mengajukan izin, namun dokumennya dikembalikan.
”Kami kembalikan karena dokumennya tidak lengkap dan ada yang tidak sesuai dengan POJK (Peraturan OJK, Red) Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” urai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Senin (4/6).
Hendrikus mengungkapkan, ada beberapa perusahaan fintech yang belum melengkapi persyaratan seperti anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan teroris (PPT).
OJK perlu menilai kepemilikan dan pengelolaan perusahaan seperti profil pemegang saham, komisaris, dan direksi.
Poin-poin tersebut menjadi hal yang belum lengkap dan masih kurang jelas dalam tubuh perusahaan fintech.
Karena itu, OJK mengembalikan dokumen yang sudah diajukan.
Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech