164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK

164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Selain itu, ada 35 perusahaan fintech yang sedang melakukan audiensi dengan OJK terkait pendaftaran.

Dengan demikian, total hingga akhir tahun ada potensi 164 perusahaan fintech yang tercatat di OJK.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menambahkan, OJK akan mengeluarkan aturan mengenai e-commerce yang ikut memfasilitasi penyaluran lending dari fintech.

”Contohnya, ada Tokopedia dan Traveloka yang membantu menyalurkan pinjaman secara online dan bekerja sama dengan fintech. Meskipun mereka bukan lembaga jasa keuangan, tetap bisa mengadakan aktivitas bisnis keuangan, akan diatur nanti,” jelas Sukarela.

Dia melanjutkan, fintech crowdfunding, agregator, investasi, dan asuransi akan masuk aturan OJK. Namun, itu bakal ditetapkan secara bertahap.

Sebab, saat ini aturan yang lengkap dari OJK sebatas aturan untuk P2P lending. Itu pun belum ada kode etik yang jelas dari asosiasi.

Menurut Batunanggar, OJK akan berhati-hati membuat aturan agar aturan yang ada tidak membatasi inovasi dari fintech.

OJK juga bakal bekerja sama dengan pelaku industri untuk menentukan kode etik bagi perusahaan fintech. (rin/c25/fal)


Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News