166 Narapidana Ajukan Remisi HUT Kemerdekaan
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 166 warga binaan Rutan Medaeng, Surabaya diajukan memperoleh remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2017 ini.
"Ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi, yakni lengkap syarat administrasi dan juga syarat substansi," ujar
Aris Sakuriyadi, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng.
Syarat administrasi sendiri mencakup, penghuni Rutan Medaeng dalam jangka waktu 6 bulan sebelum 17 Agustus harus telah ditahan serta penerima remisi sebelum 17 Agustus juga telah diputus oleh pengadilan atas tindak pidananya.
Sementara syarat substansi, mereka yang mendapat remisi tidak terkait register F atau pelanggaran tata tertib selama di Rutan Kelas I Surabaya.
Namun, walaupun sejumlah penghuni Rutan Medaeng tersebut telah diajukan mendapatkan remisi, kepastiannya tetap menunggu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Timur.
Persetujuannya harus sesuai dengan syarat ketentuan perundangan, yang menyatakan seorang tahanan berhak mendapatkan remisi atau tidak.(end/jpnn)
Sebanyak 166 warga binaan Rutan Medaeng, Surabaya diajukan memperoleh remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2017 ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI