166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka
Selasa, 05 Maret 2024 – 21:34 WIB
Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.
Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga dengan para WNI di penjara.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha. (ant/dil/jpnn)
Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat