167 Pemda Belum Miliki Perda RPJPD

167 Pemda Belum Miliki Perda RPJPD
167 Pemda Belum Miliki Perda RPJPD

jpnn.com - JAKARTA – Catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai saat ini terdapat 167 kabupaten/kota belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Artinya itu kurang lebih sekitar 34 persen. Ini harus jadi perhatian kita bersama dan diingatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang belum ada (RPJPD) sampai hari ini,” ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, saat memberikan penghargaan kepada nominator terpilih calon pemenang Innovative Government Award (IGA) di Jakarta, Kamis (24/10).

Selain RPJPD, saat ini kata Gamawan, juga terdapat 108 kabupaten/kota atau 25 persen dari total 497 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah pembangunan daerah (RPJMPD).

Jumlah ini bahkan kemungkinan masih bertambah, terutama dari daerah-daerah yang tengah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sepanjang Juni hingga Desember 2013 diketahui terdapat sekitar 87 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.

“Jadi kita ingatkan untuk daerah yang akan pilkada, untuk segera. Karena dalam undang-undang, paling lama enam bulan sudah harus memiliki RPJM ketika berganti kepala daerah. Karena itu perlu kami ingatkan, ada 87 daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai saat ini terdapat 167 kabupaten/kota belum memiliki Peraturan Daerah (Perda)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News