167 Pemda Belum Miliki Perda RPJPD

jpnn.com - JAKARTA – Catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai saat ini terdapat 167 kabupaten/kota belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Artinya itu kurang lebih sekitar 34 persen. Ini harus jadi perhatian kita bersama dan diingatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang belum ada (RPJPD) sampai hari ini,” ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, saat memberikan penghargaan kepada nominator terpilih calon pemenang Innovative Government Award (IGA) di Jakarta, Kamis (24/10).
Selain RPJPD, saat ini kata Gamawan, juga terdapat 108 kabupaten/kota atau 25 persen dari total 497 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah pembangunan daerah (RPJMPD).
Jumlah ini bahkan kemungkinan masih bertambah, terutama dari daerah-daerah yang tengah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sepanjang Juni hingga Desember 2013 diketahui terdapat sekitar 87 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.
“Jadi kita ingatkan untuk daerah yang akan pilkada, untuk segera. Karena dalam undang-undang, paling lama enam bulan sudah harus memiliki RPJM ketika berganti kepala daerah. Karena itu perlu kami ingatkan, ada 87 daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai saat ini terdapat 167 kabupaten/kota belum memiliki Peraturan Daerah (Perda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana