168 Juta Warga Sudah Perekaman e-KTP

168 Juta Warga Sudah Perekaman e-KTP
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencatat, sebanyak 168.237.751 penduduk Indonesia telah melakukan perekaman data untuk KTP elektronik.

Jumlah tersebut mencapai 92.3 persen dari total target wajib KTP yang mencapai 182.588.494.

"Dengan demikian dari target perekaman, yang belum merekam data di seluruh Indonesia tinggal 7,7 persen atau 9.667.804 jiwa wajib KTP," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo," Rabu (12/10).

Kemendagri juga telah melakukan sejumlah pembatalan peraturan. Terutama yang menjadi prioritas peraturan yang menghambat investasi.

"Totalnya mencapai 3.143 peraturan dengan rincian, Permendagri yang dibatalkan 111 aturan. Perda yang dibatalkan Mendagri 1.765 dan Perda yang dibatalkan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah mncapai 1.267 aturan," ujar Tjahjo.

Klasifikasi aturan yang dibatalkan antara lain peraturan yang menghambat investasi.

Mulai dari perizinan, retribusi jasa usaha, izin mendirikan bangunan dan sejumlah aturan lain. Selain itu, ada juga aturan yang dinilai menghambat pelayanan publik.

"Kemendagri juga telah mengenakan sanksi bagi PNS karena terlibat masalah hukum, pungutan liar, operasi tangkap tangan. Sanksinya mulai dari dipecat, diberhentikan dari jabatan, diturunkan jabatannya dan non job," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencatat, sebanyak 168.237.751 penduduk Indonesia telah melakukan perekaman data untuk KTP elektronik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News