168 Juta Warga Sudah Perekaman e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencatat, sebanyak 168.237.751 penduduk Indonesia telah melakukan perekaman data untuk KTP elektronik.
Jumlah tersebut mencapai 92.3 persen dari total target wajib KTP yang mencapai 182.588.494.
"Dengan demikian dari target perekaman, yang belum merekam data di seluruh Indonesia tinggal 7,7 persen atau 9.667.804 jiwa wajib KTP," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo," Rabu (12/10).
Kemendagri juga telah melakukan sejumlah pembatalan peraturan. Terutama yang menjadi prioritas peraturan yang menghambat investasi.
"Totalnya mencapai 3.143 peraturan dengan rincian, Permendagri yang dibatalkan 111 aturan. Perda yang dibatalkan Mendagri 1.765 dan Perda yang dibatalkan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah mncapai 1.267 aturan," ujar Tjahjo.
Klasifikasi aturan yang dibatalkan antara lain peraturan yang menghambat investasi.
Mulai dari perizinan, retribusi jasa usaha, izin mendirikan bangunan dan sejumlah aturan lain. Selain itu, ada juga aturan yang dinilai menghambat pelayanan publik.
"Kemendagri juga telah mengenakan sanksi bagi PNS karena terlibat masalah hukum, pungutan liar, operasi tangkap tangan. Sanksinya mulai dari dipecat, diberhentikan dari jabatan, diturunkan jabatannya dan non job," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencatat, sebanyak 168.237.751 penduduk Indonesia telah melakukan perekaman data untuk KTP elektronik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah