168 WNI di Luar Negeri Dibayang-bayangi Ancaman Hukuman Mati
Sabtu, 30 September 2023 – 02:45 WIB
“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha. (ant/dil/jpnn)
Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan
- Di Tengah Gempuran Rusia, 75 WNI Masih Bertahan di Ukraina
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini