168 WNI di Luar Negeri Dibayang-bayangi Ancaman Hukuman Mati
Sabtu, 30 September 2023 – 02:45 WIB

Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)
“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha. (ant/dil/jpnn)
Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati