168 WNI di Luar Negeri Dibayang-bayangi Ancaman Hukuman Mati

168 WNI di Luar Negeri Dibayang-bayangi Ancaman Hukuman Mati
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha. (ant/dil/jpnn)

Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News