17 Agustus, Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Tutup, Buka Lagi Tanggal Ini
jpnn.com, PALEMBANG - Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty.
"Dikarenakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Agustus 2024 jatuh pada Sabtu mendatang, untuk sementara waktu kami tidak dapat memproses penerbitan dan perpanjangan SIM di pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang," ungkap Yenni, Kamis (15/8/2024).
Yenni juga memberikan solusi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut. Silakan datang kembali pada Senin (19/8/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Sabtu ini. Silakan datang pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan," ujar Yenni.
Yenni berharap masyarakat Kota Palembang tetap mematuhi peraturan lalu lintas meskipun pelayanan SIM dihentikan sementara.
"Kami berharap masyarakat tetap menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya untuk keselamatan bersama. Tujuannya adalah agar semua bisa selamat, aman, dan nyaman dalam perjalanan," harap Yenni.
Pengumuman ini diharapkan dapat menginformasikan masyarakat secara luas agar tidak ada yang datang ke Satpas SIM pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga dapat menghindari kerumunan dan penumpukan permohonan.
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel