17 Anggota DPRD Seluma Akan Diperiksa KPK
Kasus Gratifikasi Perda Multiyears 2011
Senin, 18 Februari 2013 – 11:55 WIB
Dipaparnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dirinya ditetapkan tersangka. Malah Zaryana mengaku, meragukan status tersebut. Pasalnya baru sebatas pemberitaan di media dan belum ada pemberitahuan resmi dari KPK kepada dirinya.
Zaryana yakin, ia tidak akan terkena dalam kasus tersebut. Namun ia ingin melihat terlebih dulu, arah penyidikan KPK. Apakah tekait persetujaun Perda tersebut atau gratifikasi. "Jika terkait perda, itu berarti risiko jabatan yang sama emban dan mau tidak mau. Tapi kalau gratifikasi, maka harus dilihat dulu yang bagaimana dikatakan gratifikasi," tegas Zaryana.
Menurutnya, KPK selaku penegak hukum pasti tahu prosedur melakukan penahanan terhadap seseorang. "Ya tidak mungkinlah langsung ditahan. Kan dipanggil sebagai saksi, dan ada prosedurnya. Ini pemberitahuan sebagai tersangka saja belum," ucap Zaryana.
Dikatakan pula, selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan pengadilan, maka tidak akan ada aktivitas pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Seluma khususnya dari PKPI. Sebab, sambungnya, ada prosedur melakukan PAW yang diantaranya jika terkena proses hokum, ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan harus menjalahi hukuman.
SELUMA - Rabu (20/2) mendatang, 17 anggota DPRD Seluma akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuat peluang beberapa diantaranya
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru