17 ASN Pemprov Sulsel yang Masuk DTKS tidak Menerima Bansos
jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Andi Irawan Bintang memastikan 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel yang nama masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tidak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel sudah melakukan pengecekan ulang untuk memastikan 17 ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat program bansos tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah.
"ASN Pemprov (Sulsel) yang tercatat DTKS, yang terindikasi menerima bansos, tidak ditemukan penyalurannya kepada yang bersangkutan," kata Andi Irawan Bintang dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Senin (29/11).
Menurut dia, ASN yang namanya masuk dalam DTKS tersebar di badan, dinas, cabang dinas, serta unit pelaksana teknis di Kabupaten Bone, Gowa, Makassar, Parepare, Luwu, Maros, Pinrang, Soppeng, dan Wajo.
Dia menjelaskan untuk mendapatkan data valid, dilakukan validasi berdasarkan jenis bansosnya.
“Khusus PKH (Program Keluarga Harapan), melalui Aplikasi e-PKH, apakah betul yang bersangkutan menerima bansos PKH. Setelah di cek nama, nomor induk kependudukan, serta nomor induk pegawai, maka tidak ditemukan penyaluran bantuan terhadap 17 ASN tersebut," ujar dia.
Menurutnya, 17 ASN tersebut juga terbukti tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui koordinator daerah dan hasil pengecekan melalui PT Pos Indonesia menunjukkan mereka tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Andi menyarankan pemerintah kabupaten/kota mengusulkan penghapusan nama-nama ASN tersebut dari DTKS.
Sebanyak 17 ASN di Pemprov Sulsel yang namanya masuk DTKS, dipastikan tidak menerima bansos pemerintah.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu