17 Daerah Kena Sanksi DAU
Jumat, 22 Maret 2013 – 03:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi peningkatan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. 'Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis,red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 dan dikenai sanksi,' ujarnya melalui siaran resmi, Kamis (21/3).
Menurut Yudi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Untuk Tahun 2013, lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Adapun informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013 lalu. 'Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi pun dijatuhkan,' katanya.
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi