17 Daerah Kena Sanksi DAU
Jumat, 22 Maret 2013 – 03:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi peningkatan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. 'Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis,red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 dan dikenai sanksi,' ujarnya melalui siaran resmi, Kamis (21/3).
Menurut Yudi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Untuk Tahun 2013, lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Adapun informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013 lalu. 'Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi pun dijatuhkan,' katanya.
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya