17 Daerah Kena Sanksi DAU
Jumat, 22 Maret 2013 – 03:31 WIB
Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai April 2013. 'Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan,' ucapnya.
Baca Juga:
Menurut Yudi, pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda agar menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.
Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, Kementerian Keuangan juga sudah menjatuhkan sanksi pada 52 Pemda yang telat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU bulanan. (owi/kim)
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC