17 Daerah Kena Sanksi DAU

17 Daerah Kena Sanksi DAU
17 Daerah Kena Sanksi DAU
Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai April 2013. 'Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan,' ucapnya.

  

Menurut Yudi, pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda agar menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.

   

Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, Kementerian Keuangan juga sudah menjatuhkan sanksi pada 52 Pemda yang telat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU bulanan. (owi/kim)

JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News