17 Daerah Kena Sanksi DAU
Jumat, 22 Maret 2013 – 03:31 WIB

17 Daerah Kena Sanksi DAU
Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai April 2013. 'Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan,' ucapnya.
Baca Juga:
Menurut Yudi, pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda agar menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.
Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, Kementerian Keuangan juga sudah menjatuhkan sanksi pada 52 Pemda yang telat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU bulanan. (owi/kim)
JAKARTA - Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparansi dan akubtabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan bagi daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung