17 Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 26 November 2011 – 11:57 WIB
BATAM--Kepolisian Berelang menetapkan dua orang tersangka, Aman, 28, dan Asardi, 32, dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan merusak sejumlah pos polantas Batam. Keduanya diperiksa sejak Kamis (24/11) dan kemarin langsung ditahan. Bambang Yulianto, kuasa hukum yang ditunjuk aliansi buruh menegaskan keduanya melakukan pelemparan kaca dan pengrusakan. Namun bukan penggerak.
Aman bukan anggota serikat buruh seperti F-SPMI, F-SPSI, dan SBSI Batam. Tapi bekerja serabutan. Sedangkan Asardi merupakan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh.
Baca Juga:
Mereka ditetapkan tersangka karena menurut Polresta Barelang, keduanya terbukti ikut merusak dalam unjuk rasa buruh. Aman terbukti merusak kantor polisi Sagulung. Sedangkan Asardi terbukti ikut melempar batu ke petugas polisi serta kantor Pemko Batam.
Baca Juga:
BATAM--Kepolisian Berelang menetapkan dua orang tersangka, Aman, 28, dan Asardi, 32, dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan merusak sejumlah
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi