17 Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 26 November 2011 – 11:57 WIB

17 Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka
BATAM--Kepolisian Berelang menetapkan dua orang tersangka, Aman, 28, dan Asardi, 32, dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan merusak sejumlah pos polantas Batam. Keduanya diperiksa sejak Kamis (24/11) dan kemarin langsung ditahan. Bambang Yulianto, kuasa hukum yang ditunjuk aliansi buruh menegaskan keduanya melakukan pelemparan kaca dan pengrusakan. Namun bukan penggerak.
Aman bukan anggota serikat buruh seperti F-SPMI, F-SPSI, dan SBSI Batam. Tapi bekerja serabutan. Sedangkan Asardi merupakan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh.
Baca Juga:
Mereka ditetapkan tersangka karena menurut Polresta Barelang, keduanya terbukti ikut merusak dalam unjuk rasa buruh. Aman terbukti merusak kantor polisi Sagulung. Sedangkan Asardi terbukti ikut melempar batu ke petugas polisi serta kantor Pemko Batam.
Baca Juga:
BATAM--Kepolisian Berelang menetapkan dua orang tersangka, Aman, 28, dan Asardi, 32, dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan merusak sejumlah
BERITA TERKAIT
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten