17 Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 26 November 2011 – 11:57 WIB
BATAM--Kepolisian Berelang menetapkan dua orang tersangka, Aman, 28, dan Asardi, 32, dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan merusak sejumlah pos polantas Batam. Keduanya diperiksa sejak Kamis (24/11) dan kemarin langsung ditahan. Bambang Yulianto, kuasa hukum yang ditunjuk aliansi buruh menegaskan keduanya melakukan pelemparan kaca dan pengrusakan. Namun bukan penggerak.
Aman bukan anggota serikat buruh seperti F-SPMI, F-SPSI, dan SBSI Batam. Tapi bekerja serabutan. Sedangkan Asardi merupakan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh.
Baca Juga:
Mereka ditetapkan tersangka karena menurut Polresta Barelang, keduanya terbukti ikut merusak dalam unjuk rasa buruh. Aman terbukti merusak kantor polisi Sagulung. Sedangkan Asardi terbukti ikut melempar batu ke petugas polisi serta kantor Pemko Batam.
Baca Juga:
BATAM--Kepolisian Berelang menetapkan dua orang tersangka, Aman, 28, dan Asardi, 32, dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan merusak sejumlah
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius