17 Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 26 November 2011 – 11:57 WIB
"Tak mungkin mereka itu jadi penggerak. Emang jabatan dia apa? Apalagi sampai bisa menghasut ribuan massa, itu sangat jauh dan tak mungkin," ujar Bambang Yulianto.
Baca Juga:
Pjs, Kapolresta Barelang, AKBP Yohannes Widodo juga mengatakan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Aman dan Asardi. Proses penetapan sendiri sudah berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta alat bukti yang didapat.
"Kedua orang ini juga masih akan kita dalami lagi seberapa jauh keterlibatannya dalam pengrusakan pos polisi serta pelemparan batu di Pemko Batam," kata Yohannes Widodo.
Aman dan Asardi ini, kata Bambang, akan diusahakan dimintakan ke penyidik untuk ditangguhkan penahanannya. Bahkan ia berani menjadi jaminan terhadap penangguhan kedua tersangka ini.
BATAM--Kepolisian Berelang menetapkan dua orang tersangka, Aman, 28, dan Asardi, 32, dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan merusak sejumlah
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB