1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak
Kamis, 08 Maret 2012 – 17:20 WIB
JAMBI - Dari total 5,3 juta luas lahan Provinsi Jambi, sedikitnya 1,7 Juta hektare lahan telah dijual dan disulap menjadi areal perkebunan dan pertambangan. Rinciannya, 1,1 juta hektare lahan disulap menjadi areal perkebunan sawit dan karet. Sisanya, seluas 600 ribu hektare disulap menjadi kawasan pertambangan.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Henry Masyhur menjelaskan, demam kelapa sawit yang melanda Jambi telah menginfeksi sehingga merusak hutan-hutan di Jambi. Menurutnya, seluas 344 ribu hektare kawasan hutan telah mendapatkan izin pelepasan. “Luasan itu meliputi 38 pengajuan yang sebagian besar diusulkan untuk perkebunan,” katanya.
Baca Juga:
Menurut dia, bagi investor, pembangunan perkebunan di atas lahan hutan memang menarik. Daya tarik pertama adalah setelah memperoleh izin pemanfaatan kayu (IPK), sebuah perusahaan dapat menebang habis kawasan tersebut dan menjual kayunya kepada industri pengolahan kayu. Lalu, daya tarik kedua adalah prospek perkebunan kelapa sawitnya sendiri. “Itulah alasan kenapa hanya sekitar 30 % saja lahan yang direalisasikan penanamannya di Jambi,” ujarnya.
Henry mengungkapkan, dari 1,1 juta hektare lahan perkebunan, hanya 400 ribu hektare yang sudah ditanam. Sisanya seluas 700 ribu hektare tidak dikelola. “Dari situ terlihat jika pengajuan izin perkebunan adalah hanya mengincar keuntungan kayu. Bukan murni untuk menanam sawit atau karet. Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak,” jelasnya.
JAMBI - Dari total 5,3 juta luas lahan Provinsi Jambi, sedikitnya 1,7 Juta hektare lahan telah dijual dan disulap menjadi areal perkebunan dan pertambangan.
BERITA TERKAIT
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut