1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak

1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak
1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak

Rinciannya, untuk pertambangan migas 18 izin dengan luas mencapai 43 ribu hektare dan tambang (batu bara dan emas) 3 izin seluas 10 ribu hektare. “Perusahaan-perusahaan tambang itu diizinkan melakukan eksplorasi dan eksploitasi yang berada di kawasan hutan produksi. Sedangkan kawasan hutan yang dipinjampakaikan untuk hutan tanam industri (HTI) mencapai 13 perusahaan seluas 507 ribu hektare. “Artinya, sisanya tidak boleh digarap,” jelasnya.

Kawasan hutan yang tidak boleh digarap tersebut, yakni kawasan hutan lindung yang mencapai 191 ribu hektare. Taman nasional 608 ribu hektare dan cagar alam 30 ribu hektare. “Perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan diwajibkan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut. Tidak cukup hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja,” terangnya.(mui/iis)

JAMBI - Dari total 5,3 juta luas lahan Provinsi Jambi, sedikitnya 1,7 Juta hektare lahan telah dijual dan disulap menjadi areal perkebunan dan pertambangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News