1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak
Kamis, 08 Maret 2012 – 17:20 WIB

1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak
Rinciannya, untuk pertambangan migas 18 izin dengan luas mencapai 43 ribu hektare dan tambang (batu bara dan emas) 3 izin seluas 10 ribu hektare. “Perusahaan-perusahaan tambang itu diizinkan melakukan eksplorasi dan eksploitasi yang berada di kawasan hutan produksi. Sedangkan kawasan hutan yang dipinjampakaikan untuk hutan tanam industri (HTI) mencapai 13 perusahaan seluas 507 ribu hektare. “Artinya, sisanya tidak boleh digarap,” jelasnya.
Kawasan hutan yang tidak boleh digarap tersebut, yakni kawasan hutan lindung yang mencapai 191 ribu hektare. Taman nasional 608 ribu hektare dan cagar alam 30 ribu hektare. “Perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan diwajibkan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut. Tidak cukup hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja,” terangnya.(mui/iis)
JAMBI - Dari total 5,3 juta luas lahan Provinsi Jambi, sedikitnya 1,7 Juta hektare lahan telah dijual dan disulap menjadi areal perkebunan dan pertambangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki