1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak
Kamis, 08 Maret 2012 – 17:20 WIB
Rinciannya, untuk pertambangan migas 18 izin dengan luas mencapai 43 ribu hektare dan tambang (batu bara dan emas) 3 izin seluas 10 ribu hektare. “Perusahaan-perusahaan tambang itu diizinkan melakukan eksplorasi dan eksploitasi yang berada di kawasan hutan produksi. Sedangkan kawasan hutan yang dipinjampakaikan untuk hutan tanam industri (HTI) mencapai 13 perusahaan seluas 507 ribu hektare. “Artinya, sisanya tidak boleh digarap,” jelasnya.
Kawasan hutan yang tidak boleh digarap tersebut, yakni kawasan hutan lindung yang mencapai 191 ribu hektare. Taman nasional 608 ribu hektare dan cagar alam 30 ribu hektare. “Perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan diwajibkan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut. Tidak cukup hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja,” terangnya.(mui/iis)
JAMBI - Dari total 5,3 juta luas lahan Provinsi Jambi, sedikitnya 1,7 Juta hektare lahan telah dijual dan disulap menjadi areal perkebunan dan pertambangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB