17 Kabupaten dan Kota Belum Setor Usul UMK
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 03:17 WIB
SURABAYA - Usul besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 belum rampung semua. Di antara 38 kabupaten/kota, hingga kemarin, baru 21 daerah yang menyetor usul ke Pemprov Jatim. Dengan demikian, masih ada 17 daerah yang nyantol. Pemprov berharap mereka segera setor. Jika terlambat, UMK akan ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya.
''Saat ini, dewan pengupahan provinsi mulai membahas usulan UMK dari kabupaten/kota yang sudah masuk,'' kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim Edi Purwinarto kemarin.
Dia mengungkapkan, kabupaten/kota yang belum mengumpulkan, antara lain, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Menurut dia, penetapan usul UMK 2015 itu sesuai dengan rumusan yang telah disampaikan gubernur. Yaitu, UMK 2014 ditambah inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, dipastikan UMK di masing-masing daerah bakal naik. ''Segera usulkan agar tidak rugi,'' tegasnya.
Mengenai penetapan UMK di Jatim, saat ini prosesnya masuk tahap penelitian dan pembaruan oleh dewan pengupahan provinsi. Pembahasan dilakukan sejak 20 Oktober hingga 14 November nanti. ''Jadwalnya memang dibuat lebih cepat. Sebab, Pak Gubernur meminta penetapan UMK itu bisa selesai 21 November,'' ujar Edi.
SURABAYA - Usul besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 belum rampung semua. Di antara 38 kabupaten/kota, hingga kemarin, baru 21 daerah
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang