17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap 2 pelaku kasus pencurian kaca spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan kedua pelaku berinisial CH (20) dan MR (16).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan adanya aksi pencurian kaca spion mobil di Kampung Duri, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (11/11) lalu.
"Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian kaca spion mobil berjumlah tiga orang," kata M Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).
Setelah pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.
Adapun satu pelaku lainnya masih diburu petugas.
Kepada polisi, CH dan MR mengaku maling kaca spion lalu menjualnya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 600 ribu.
Kedua pelaku sudah 17 kali berbuat dosa yakni melakukan aksi pencurian kaca spion.
Polisi menangkap 2 pemuda yang sudah 17 kali berbuat dosa di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Ini Barang Berharga yang Raib