17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Rabu, 17 November 2021 – 10:25 WIB
Selain maling kaca spion mobil, pelaku ternyata juga telah sepuluh kali melakukan pencurian ponsel.
"(Kedua pelaku) Positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," imbuh Faruk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap 2 pemuda yang sudah 17 kali berbuat dosa di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet