17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Rabu, 17 November 2021 – 10:25 WIB

CH (20), pelaku kasus pencurian kaca spion mobil saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Selain maling kaca spion mobil, pelaku ternyata juga telah sepuluh kali melakukan pencurian ponsel.
"(Kedua pelaku) Positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," imbuh Faruk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap 2 pemuda yang sudah 17 kali berbuat dosa di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Ini Barang Berharga yang Raib