17 Perusahaan Besar Cemari Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup Rilis Proper 2013

17 Perusahaan Besar Cemari Lingkungan
17 Perusahaan Besar Cemari Lingkungan

Sedangkan untuk perusahaan yang masuk dalam kelompok hitam, dia mengatakan upaya penegakan hukum sudah pasti akan dijalankan. "Itu sudah protap dari kami," katanya.

Pada penilaian Proper 2011-2012 ada 79 unit perusahaan masuk dalam peringkat hitam. Tindaklanjut pada 2013 ini adalah, 71 perusahaan terkena sanksi administrasi paksaan pemerintah, empat perusahaan rekomendasi pidana, satu perusahaan rekomendasi sengketa lingkungan, dan tiga perusahaan ditutup. Untuk tindak lanjut penegakan hukum Proper 2013 ini baru bisa dilaporkan tahun depan.

Dalam program ini pemerintah masih memiliki pekerjaan berat. Yakni meningkatkan jumlah perusahaan yang mengikuti proper setiap tahunnya. Saat ini keikutsertaan dalam program ini bersifat sukarela atau voluntary.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2011 jumlah industri di Indonesia ada 221.875 unit. Dari jumlah itu, perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah atau mencemari lingkungan ada sekitar 25 ribu unit. Sedangkan yang mengikuti Proper 2013 ini baru 1.812 unit (sekitar 8 persen). (wan)


JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis hasil program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) 2013.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News