17 PNS Pengin jadi Pj Kades Langsung Digarap KPK, Mungkin Mereka Menyesal

17 PNS Pengin jadi Pj Kades Langsung Digarap KPK, Mungkin Mereka Menyesal
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditahan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi calon Pj Kades. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan penjabat kepala desa (Pj kades) di Pemkab Probolinggo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9).

Para tersangka yang berstatus PNS dan mengincar kursi Pj kades itu langsung menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, 17 tersangka yang merupakan pemberi suap kasus tersebut diperiksa di Polres Probolinggo, Jumat (3/9). Selanjutnya pada malam harinya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta menggunakan bus.

"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima suap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO, sudah ditahan lebih awal), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Sebanyak 17 PNS yang ingin rangkap jabatan sebagai Pj Kades di Kabupaten Probolinggo sudah tiba di Gedung KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News