17 PNS Pengin jadi Pj Kades Langsung Digarap KPK, Mungkin Mereka Menyesal
Sabtu, 04 September 2021 – 13:55 WIB
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak 17 PNS yang ingin rangkap jabatan sebagai Pj Kades di Kabupaten Probolinggo sudah tiba di Gedung KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK di Daerah Kaya Ini, soal Duit Lagi
- Pimpinan Honorer Desak Presiden Prabowo & MenPAN-RB Rini Tiadakan PPPK, PNS Saja
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Azwar Anas Dilepas dengan Kesedihan, Penunjukan Rini Widyantini Mengejutkan ASN KemenPAN-RB