17 Propinsi Tetapkan UMP 2013
Rabu, 21 November 2012 – 19:45 WIB
JAKARTA—Berdasarkan data yang diterima Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per tanggal 21 November, tercatat sebanyak 17 propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013.
Propinsi tersebut antara lain, Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan dan Papua.
Baca Juga:
“Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Akan tetapi, Gubernur dari kedua propinsi tersebut telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, Gubernur dalam menetapkan UMP itu idealnya paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten dan kota, ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten dan kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Kepmen 226/Men/2000 tentang Upah Minimum.
JAKARTA—Berdasarkan data yang diterima Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per tanggal 21 November, tercatat sebanyak
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga