17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu

17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu
17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008 telah mengesahkan 12 RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi UU. Ke-12 RUU itu adalah RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).

Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Maidrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkan. Khusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR mendatang, yakni Desember 2008. Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhi. Mandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematan. Untuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada 4 kecamatan. Berdasar keterangan Mendagri, setelah seluruh RUU itu disahkan, masih ada 17 lagi yang ngatre, yang baru dibahas usai pemilu 2009. (sam)

JAKARTA - Masyarakat yang daerahnya masuk antrean untuk dijadikan daerah otonom baru, tampaknya harus bersabar. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News