17 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut Sehari Penuh
jpnn.com, BANDA ACEH - Lembaga Panglima Laot Aceh melarang nelayan di provinsi itu untuk melaut saat Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh, Minggu (26/12).
Pasalnya, tanggal 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut bagi nelayan Aceh.
"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (25/12).
Miftach mengatakan hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh.
Dia menegaskan para nelayan yang melanggar pantangan melaut pada peringatan 17 tahun tsunami Aceh akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
"Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ucap Miftach.
Penetapan 26 Desember sebagai hari pantangan melaut sebagai peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh.
Keputusan itu diambil lantaran mayoritas korbannya merupakan keluarga nelayan. "Pantangan ini satu hari penuh," ucap Miftach.
Lembaga Panglima Laot Aceh menyatakan nelayan di provinsi itu dilarang melaut sehari penuh pada peringatan 17 tahun tsunami Aceh, 26 Desember besok.
- Oh Ternyata Ini Biang Kerok Pemasangan Pagar Laut Misterius
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang