17 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut Sehari Penuh
Sabtu, 25 Desember 2021 – 23:07 WIB

Ilustrasi - kapal nelayan di pelabuhan Idi Aceh Timur (ANTARA/Hayaturahmah)
Sesuai hukum adat di Aceh, hari pantangan melaut juga berlaku saat hari Jumat sehari penuh.
Kemudian, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha, dan Hari Kenduri Laot masing-masing selama tiga hari berturut-turut.
Selanjutnya, Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus sehari penuh, dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember sehari penuh. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lembaga Panglima Laot Aceh menyatakan nelayan di provinsi itu dilarang melaut sehari penuh pada peringatan 17 tahun tsunami Aceh, 26 Desember besok.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara