17 Tersangka Teroris Resmi Ditahan
Rabu, 22 Mei 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Mabes Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua orang terduga teroris yang berhasil ditangkap dalam keadaan hidup saat penggerebekan Densus 88 Antiteror di Jakarta, Bandung, Kebumen, Kendal, Lampung dan Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan selama 7x24 jam. "Sejak 21 Mei telah dilakukan penahan kepada dua tersangka teroris, atas nama Ibrahim dan David alias Daud. Ini yang tertangkap terakhir di Solo," ungkap Kabagpenum Polri, Kombes Pol. Agus Rianto di Jakarta, Rabu (22/5).
Baca Juga:
Agus menerangkan, penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan sesuai dengan Undang-undang. Jadi bersangkutan semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," tegasnya.
Dari penangkapan terduga teroris di Jakarta, Bandung, Kendal, Kebumen, Lampung dan Tasikmalaya, Densus 88 Antiteror menangkap 25 orang terduga teroris. Namun hanya 17 orang dalam keadaan hidup, 8 orang lainnya meninggal dunia.
JAKARTA - Mabes Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua orang terduga teroris yang berhasil ditangkap dalam keadaan hidup saat penggerebekan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat