17 Ton Miras Dimusnahkan
Selasa, 07 Februari 2012 – 17:20 WIB
TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Deny Edwar Siregar, SIK menepati janjinya beberapa waktu lalu untuk memusnahkan minuman keras (miras) jenis cap tikus alias CT dan minuman berlabel yang tidak memiliki ijin penjualan. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Pengadilan Negeri Timika, akhirnya Senin (6/2) kemarin Polres Mimika melakukan pemusnahan sebanyak 17 ton Miras. Tidak hanya itu, dalam waktu bersamaan juga memusnahkan puluhan knalpot racing, dan helm yang tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang bukti Miras yang dimusnahkan adalah: 1.750 Cap Tikus (CT) yang dikemas dalam botol air takaran 1500 Ml, 767 CT dalam kemasan botol air takaran 600 Ml, 517 CT yang diisi dalam jerigen ukuran 25 liter, 6 jerigen CT takaran 20 liter, 6 jerigen CT takaran 10 liter, 240 liter CT yang dikemas dalam plastik, miras CT dalam kemasan plastik takaran 1500 ml, 54 botol Brendy (generosso), 36 botol Mansion House, 84 botol Anggur Kolesom, 7 botol Tommy Stenly, 12 botol Alciko, dan 745 botol bir bintang.
Baca Juga:
Pemusnahan miras, knalpot racing dan helm tak ber-SNI dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Selain itu miras ada juga yang dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam parit di halaman depan Mapolres Mimika.
Pemusnahan minuman haram yang harganya mencapai milyaran rupiah itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten Mimika, Drs Marthen E Giyai dan Kapolres Mimika AKBP Deni E Siregar. Hadir juga Pjs Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, AA Putu Ngr Rajendra, SH MHum, kalangan LSM, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Pemusnahan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIT di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Kuala Kencana.
TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Deny Edwar Siregar, SIK menepati janjinya beberapa waktu lalu untuk memusnahkan minuman keras (miras) jenis
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh