17 Ton Miras Dimusnahkan
Selasa, 07 Februari 2012 – 17:20 WIB
TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Deny Edwar Siregar, SIK menepati janjinya beberapa waktu lalu untuk memusnahkan minuman keras (miras) jenis cap tikus alias CT dan minuman berlabel yang tidak memiliki ijin penjualan. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Pengadilan Negeri Timika, akhirnya Senin (6/2) kemarin Polres Mimika melakukan pemusnahan sebanyak 17 ton Miras. Tidak hanya itu, dalam waktu bersamaan juga memusnahkan puluhan knalpot racing, dan helm yang tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang bukti Miras yang dimusnahkan adalah: 1.750 Cap Tikus (CT) yang dikemas dalam botol air takaran 1500 Ml, 767 CT dalam kemasan botol air takaran 600 Ml, 517 CT yang diisi dalam jerigen ukuran 25 liter, 6 jerigen CT takaran 20 liter, 6 jerigen CT takaran 10 liter, 240 liter CT yang dikemas dalam plastik, miras CT dalam kemasan plastik takaran 1500 ml, 54 botol Brendy (generosso), 36 botol Mansion House, 84 botol Anggur Kolesom, 7 botol Tommy Stenly, 12 botol Alciko, dan 745 botol bir bintang.
Baca Juga:
Pemusnahan miras, knalpot racing dan helm tak ber-SNI dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Selain itu miras ada juga yang dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam parit di halaman depan Mapolres Mimika.
Pemusnahan minuman haram yang harganya mencapai milyaran rupiah itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten Mimika, Drs Marthen E Giyai dan Kapolres Mimika AKBP Deni E Siregar. Hadir juga Pjs Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, AA Putu Ngr Rajendra, SH MHum, kalangan LSM, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Pemusnahan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIT di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Kuala Kencana.
TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Deny Edwar Siregar, SIK menepati janjinya beberapa waktu lalu untuk memusnahkan minuman keras (miras) jenis
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom