170 Napi Langsung Bebas
Minggu, 25 Desember 2011 – 08:26 WIB
JAKARTA - Narapidana yang beragama Kristen mendapat kado Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian pimpinan Amir Syamsuddin itu memberikan remisi terhadap 6.280 narapidana di seluruh Indonesia. Ada dua kategori yang diberikan, yakni remisi khusus I atau masih menjalani pidana dan remisi khusus II yang langsung bebas.
Rinciannya, sebanyak 6.110 narapidana mendapat remisi khusus I dan sebanyak 170 narapidana langsung bebas. Namun, tidak ada narapidana yang tersandung masalah korupsi atau terorisme di daftar nama penerima remisi. "Sesuai dengan aturan pengetatan pemberian remisi oleh MenkumHAM," ujar Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjen Pemasyarakatan Ika Yusanti.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, remisi tersebut akan diberikan secara simbolis pagi ini. Tepatnya, di LPs Batu Nusakambangan, Jawa Tengah. Rencananya, remisi akan diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sihabudin.
Terpisah, kepada wartawan Sihabudin menjelaskan bahwa remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa tahanan. Ada misi yang paling penting yaitu memberikan motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik. Sudah jadi rahasia umum kalau perilaku narapidana juga menentukan besaran remisi yang diperoleh.
JAKARTA - Narapidana yang beragama Kristen mendapat kado Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian pimpinan Amir Syamsuddin itu memberikan
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan