170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Kedua tersangka beserta barang bukti benih bening lobster saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com.

“Keduanya kami jerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).

Untuk kelestarian dan kelangsungan hidup, puluhan ribu benih lobster ini, oleh petugas langsung dibawa ke perairan Lampung di kawasan Pantai Klara untuk dilepas liarkan kehabitatnya.(mcr35/jpnn)

170 ribu benih bening lobster asal Bengkulu gagal beredar ke luar negeri. Simak selengkapnya.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News