170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:00 WIB

Kedua tersangka beserta barang bukti benih bening lobster saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com.
“Keduanya kami jerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).
Untuk kelestarian dan kelangsungan hidup, puluhan ribu benih lobster ini, oleh petugas langsung dibawa ke perairan Lampung di kawasan Pantai Klara untuk dilepas liarkan kehabitatnya.(mcr35/jpnn)
170 ribu benih bening lobster asal Bengkulu gagal beredar ke luar negeri. Simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan