1700 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Queensland Tak Lagi Diawasi Polisi
Sekitar 1.700 pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yang telah menyelesaikan hukuman penjara, tidak lagi diawasi oleh Kepolisian Queensland, menyusul perubahan kebijakan wajib lapor bagi pelaku yang baru saja diberlakukan.
Dalam kebijakan sebelumnya, semua pelaku dipantau selama 8 hingga 15 tahun setelah mereka dibebaskan dari penjara.
Di bawah perubahan Undang-Undang Wajib Lapor Pelanggar Perlindungan Anak yang mulai berlaku pada bulan September, sebagian besar pelaku kejahatan seksual di Queensland wajib melapor ke polisi dalam jangka waktu kurang dari lima tahun.
Mereka yang dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran, termasuk pemerkosaan anak, akan dipantau selama 5 tahun, bukannya 15 tahun.
Pelaku yang langganan dipenjarakan akan dipantau selama 10 tahun atau seumur hidup, bergantung pada kebijaksanaan pengadilan.
Namun, di bawah Amandemen Undang-Undang Perlindungan Anak 2014, para pelaku pelanggaran terberat diwajibkan untuk melapor ke polisi setiap tiga bulan, bukan setahun sekali.
Sebelum amandemen ini, sekitar 4.793 pelaku kejahatan seksual terhadap anak diminta melapor ke polisi setiap tahun sekali, setelah mereka dibebaskan dari penjara.
Sekitar 1.700 pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yang telah menyelesaikan hukuman penjara, tidak lagi diawasi oleh Kepolisian Queensland,
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat