1.717 PPPK Nakes Terima SK, Pj Gubernur Aceh: Bekerjalah dengan Penuh Tanggung Jawab
jpnn.com - BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 1.717 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dari 1.717 SK yang diserahkan tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Achmad Marzuki berpesan kepada seluruh PPPK tenaga kesehatan untuk menerima amanah tersebut dengan rasa syukur, bekerja penuh semangat dan tanggung jawab.
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Bekerjalah dengan semangat dan penuh tanggung jawab,” kata Marzuki di sela-sela menyerahkan langsung SK PPPK yang dipusatkan di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (18/7).
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menambahkan proses pengangkatan pejabat fungsional PNS dan PPPK telah berjalan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan arah dan ruang kepada pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis, serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
"Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya," kata M Gade.
Dalam penyerahan SK tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki turut didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (antara/jpnn)
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK kepada 1.717 PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh. Begini pesannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer