173 Advokat Peradi Ikut Bimtek PHPU yang Digelar Mahkamah Konstitusi

Dwi menyampaikan terima kasih kepada MK, terkhusus untuk penambahan kuota jumlah peserta yang awalnya hanya sebanyak 160 orang menjadi 173.
Dia menyebut bimtek itu merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni meningkatkan kualitas advokat.
“Itu bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas avdokat yang unggul dan profesional,” kata Dwi didampingi Sekreraris Jenderal H.Hermansyah Dulaimi.
Dwi mengatakan Bimtek PHPU merupakan kesempatan berharga bagi para advokat Peradi, yakni untuk membekali diri tentang bagaimana menangani perkara perselisihan atau sengketa hasil Pemilu.
“Jangan ragu untuk menggali ilmu karena para pengajar di sini berkompeten dan berpengalaman, menggali informasi dengan baik dan semoga teman-teman dapat manfaat yang besar dalam acara ini,” katanya.
Sementara Ketua MK Anwar Usman menyampaikan pemilu merupakan pilar utama dalam bekerjanya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, tiada negara demokrasi tanpa pelaksanaan pemilu yang berkesinambungan.
Atas dasar itu, lanjut Anwar, keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas menjadi perhatian bersama, mulai dari pihak penyelenggara pemilu (KPU), pengawas pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), MK, beserta institusi penegakkan hukum lainnya termasuk advokat menjadi sangat krusial, mengingat kompleksitas proses Pemilu Tahun 2024 nanti.
Dia menyampaikan advokat mempunyai tugas yang mulia dalam pemilu, utamanya dalam membantu pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam meraih keadilan. Sebagai bagian dari profesi yang terhormat, para advokat diharapkan dapat bekerja dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugasnya.
Sejumlah advokat Peradi mengikuti bimbingan teknis PHPU yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik