173 Ribu Honorer Terancam Tidak Gajian Tahun Depan, Diminta Mundur Pula
jpnn.com, JAKARTA - Pascapengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I, sebanyak 173.329 yang lulus formasi belum melakukan pemberkasan nomor induk atau NI.
Padahal untuk PPPK non-guru proses pemberkasannya akan dimulai pada 14 November sampai 18 Desember 2021.
"Tolong Kemendikbudristek memastikan kapan pemberkasan NIP PPPK guru tahap I," kata Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat kepada JPNN.com, Minggu (7/11).
Dia berharap Kemendikbudristek melakukan kebijakan seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengeluarkan jadwal terbarunya sehingga tidak membingungkan guru honorer.
Semestinya PPPK guru terjadwal seperti PPPK non-guru yang tertera tanggalnya lengkap hingga usulan penetapan NIP PPPK.
Dia mengungkapkan guru honorer yang sudah lulus PPPK tahap I dibuat risau kapan dimulai pemberkasan dan kepastian kelanjutannya.
Mengingat beberapa guru sudah diminta membuat surat pengunduran diri menjelang akhir tahun.
"Jadi mereka disuruh mengundurkan diri karena sekolah harus mengalokasikan honorarium guru di tahun anggaran baru. Nah yang lulus PPPK tidak masuk dalam alokasi anggaran gaji guru honorer tahun depan," tuturnya.
Pemerintah diminta tidak mengulur jadwal pemberkasan NIP PPPK guru karena sebanyak 173 ribuan honorer terancam tidak gajian tahun depan dan sebagian sudah diminta mengundurkan diri akhir tahun ini
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim